KHL dan UMK 2010

15 November 2009

Minimum wage
UMP DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta naik 4,5 % menjadi Rp. 1.118.009,- dan akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010.
Kenaikan itu didasarkan atau mengacu pada :
1. KHL th 2009 sebesar : Rp. 1.317.710,-
2. Asumsi pertumbuhan ekonomi 4.5%
3. Asumsi inflasi Januari-Desember 2009 sebesar 2,75%
4. Target pencapaian KHL 2010 sebesar 84,84%
5. Asumsi angkatan kerja tahun 2010 sebesar 2 % dari 4.852.668 dengan perkiraan tingkat pengangguran 12,6%.

UMP Jawa Barat 2010
Sebagaimana dilansir berbagai media massa, untuk tahun 2010 Gubernur Jawa Barat tidak akan menetapkan UMP sebagai mana tahun tahun sebelumnya.
Alasan Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMP 2010 karena selama ini tidak ada UMK yang ditetapkan sama atau dibawah UMP, sehingga Gubernur tidak perlu lagi menetapkan UMP. Gubernur mencontoh pada propinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur yang sudah lebih dulu menghilangkan UMP.
Untuk selanjutnya Gubernur meminta Bupati dan Walikota se-Jabar untuk menetapkan UMK masing-masing dengan memakai acuan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan KHL masing-masing Kabupaten/Kota.
Inilah beberapa informasi KHL serta UMK Bandung dan dan beberapa kota di Jawa Barat:
UMK Kodya Bandung
Bisa diprediksi bahwa UMK Kodya Bandung diperkirakan naik 10%. Dengan asumsi laju inflasi Kodya Bandung sebesar 4%. Untuk tahun 2010 KHL Kodya Bandung sebesar Rp. 1.197.493,- artinya KHL ini naik 7% dari KHL tahun 2009 yang sebesar Rp. 1.118.687,-
UMK Kab Bandung
Masih saling tarik menarik antara buruh dan pengusaha menyebabkan belum ada kesepakatan terkait besaran UMK Kab.Bandung.
Berdasarkan info sebelumnya bahwa KHL Kab Bandung adalah sebesar Rp. 1.000.950,- , namun kemudian berubah lagi setelah dilakukan survey pasar yakni menjadi Rp. 1.053.000,-
Saat ini perwakilan pengusaha meminta UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.030.280,- namun pekerja menuntut sebesar Rp. 1.041.500,-. Nilai ini menurut pekerja adalah jalan tengah antara nilai yang diinginkan pengusaha dan nilai hasil survey.
Sepertinya Rp. 1.030.280, – akan dipastikan menjadi UMK Kab.Bandung 2010 mengingat pihak pengusaha dan pemerintah serta sekelompok serikat pekerja telah menyepakatinya.
UMK Cimahi
KHL Cimahi ditetapkan sebesar Rp. 1.107.340,- besaran ini terhitung naik sebesar 0.9% (Rp. 5.584,-) dari KHL tahun 2009 yakni senilai Rp. 1.101.720,-
Buruh mendesak agar UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.140.523,- ini didasarkan pada asumsi Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Cimahi, sedangkan pengusaha berharap UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.029.793,-
UMK Kab.Bandung Barat
Di Kab.Bandung Barat juga persoalan KHL masih terus bergulir, KHL tahun 2010 di Kab.Bandung Barat ini justru turun 4.8% dari tahun 2009 atau turun sebesar Rp. 53.714,- . KHL tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp. 1.113.017,- sedangkan tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.166.731,- .
Oleh karena perbedaan tersebut, maka pekerja menuntut ditetapkan KHL lagi menjadi sebesar Rp. 1.227.880,- menurut alasan pekerja nilai sebesar itu didapat dari 3 indikator yaitu, bahwa pada tahun 2009 inflasi sebesar 4 %, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3.32%, dan prediksi kenaikan inflasi tahun 2010 sebesar 3%.
Oleh karena berlarut larutnya persoalan penetapan KHL ini, maka UMK Kab.Bandung Barat sampai saat ini masih belum ada kejelasan, namun buruh di Kab.Bandung Barat tetap menuntut bahwa UMK Kab.Bandung Barat ditetapkan sama dengan KHL versi buruh yakni sebesar Rp. 1.227.880,-
UMK Kab. Purwakarta
UMK Kab.Purwakarta sudah bisa dipastikan naik sebesar 6.04 % menjadi Rp. 890.000,-, sedangkan untuk sektor usaha tertentu kenaikannya justru lebih tinggi yakni sebesar 8.02% menjadi Rp. 1.015.000,-
UMK Kab. Cirebon
UMK Kab. Cirebon untuk tahun 2010 mengalami kenaikan cukup signifikan yakni sebesar Rp. 10.55% menjadi Rp. 825.000,- yang sebelumnya th 2009 hanya sebesar Rp. 746.000,-.
Nilai UMK sebesar Rp.825.000 sebenarnya baru meraih angka pencapaian KHL sebesar 94% dari nilai KHL Kab.Cirebon sebesar Rp. 876.960,-
UMK Kab Sumedang
Nilai KHL tahun 2010 Kab. Sumedang berdasarkan hasil survey adalah sebesar Rp. 1.070.200,-
Sampai aat ini belum diketahui berapa besaran UMK yang akan ditetapkan.
UMK Kab.Bogor
Sama seperti di daerah lain, di Kab.Bogor penetapan UMK masih jadi persoalan. KHL Kab.Bogor tahun 2010 adalah sebesar Rp. 1.056.914,- ini berarti naik sebesar 6% dari UMK tahun 2009 yang sebesar Rp.991.714,-.
Saat ini buruh di Kab.Bogor menuntut besaran UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.078.000,- dengan asumsi KHL ditambah perkiraan inflasi sebesar 2,2%.
UMK Kota Bekasi
UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp. 1.089.000,- sementara angka KHL nya adalah sebesar Rp. 1.225.000,-.
UMK sebesar ini menurut para pekerja di kota Bekasi jauh dari cukup, angka KHL Kota Bekasi menurut para pekerja seharusnya adalah senilai Rp.1.250.430,- bukan Rp. 1.225.000,- nilai KHL tersebut mengacu pada data BPS bahwa laju inflasinya adalah sebesar 1.94%.
UMK Kab. Karawang
Boleh dibilang UMK di Kabupaten Karawang, sudah final dengan KHL sebesar 1.262.000,-
UMK Karawang Tahun 2010 ditetapkan dengan rincian sbb: untuk UMK non Industri naik sebesar 4.99% dari Rp.1.058.181,- menjadi Rp. 1.111.000,-, UMKU I naik 5.08% dari Rp. 1.081.778,- menjadi Rp.1.135.778,-, UMKU II naik 6.17% dari Rp.1.134.906,- menjadi Rp.1.205.000,-, UMKU III naik 8% dari Rp.1.185.900,- menjadi Rp.1.280.772, sedangkan untuk sektor Tekstil Sandang dan Kulit naik 3.3% menjadi Rp.1.117.500,-


Kekuatan Massa

7 November 2009

people power
Perseteruan lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia saat ini telah membuat miris semua orang, kayaknya kejadian ini telah membuat kita terbelalak, terlalu menyedihkan rasanya untuk dijalani.
Lembaga-lembaga penegak hukum yang kita harapkan bisa memberikan keadilan, ternyata malah menjadi biang atau sumber ketidakadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil. Ini ditenggarai dengan masing-masing pihak memberikan atau mengeluarkan statement-statement yang bukannya memberikan pencerahan hukum, malah justru masing-masing membela diri dengan berlindung dibalik dalil dan peraturan perundangan yang ada.
Bibit-bibit ketidak percayaan terhadap lembaga penegak hukum dari dulu sudah tumbuh subur, manakala berbagai macam kasus yang muncul tidak pernah bisa diselesaikan dengan baik dan transparan oleh kepolisian dan kejaksaan, kini ketidakpercayaan tersebut kian menjadi-jadi manakala perseteruan antar lembaga penegak hukum tersebut begitu gencar dipertontonkan diseluruh media massa dalam kasus “cicak & buaya”.
Dari sudut pandang yang dangkal dapat kita simpulkan bahwa ternyata keadilan itu hanya bisa kita raih dengan uang, ini berarti keadilan hanya milik orang atau kelompok atau lembaga yang punya uang. Jadi wajar saja jika orang miskin selalu kalah dalam sidang penggusuran rumah, mencuri ayam, mencuri sendal jepit, atau kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan orang miskin yang nilainya justru sepersekianribu dari yang dilakukan para koruptor. “untuk kasus seharga ayam, maka anda harus menjual sapi agar terbebas dari jeratan hukum.”
Begitu juga buruh, ia selalu saja terpojokan saat didera kasus, wajar saja sebab para penegak hukum cenderung lebih mendukung pengusaha yang berlimpah uang dari pada harus repot membela buruh, ketidakadilan bagi buruh juga makin diperparah dengan ketidakberpihakan lembaga pemerintah yang menengani bidang ketenagakerjaan.
Ada yang sedikit lucu, manakala pemerintah (presiden) membuka kotak pos pengaduan bagi masyarakat yang mengalami, atau menyaksikan, atau mencium adanya ketidakberesan dalam lembaga penegak hukum. Presiden telah membuka PO BOX 9949 Jakarta 10000, dengan maksud mengeliminir mafia peradilan, namun yang jadi permasalahan adalah oleh siapa atau lembaga apa kasus-kasus tersebut akan diselesaikan? Polisi, Kejaksaan, KPK atau yang lain. Masihkan kita percaya jika kondisinya seperti saat ini?
KEKUATAN MASSA
Dalam menyelesaikan kasus rupanya inilah senjata pamungkas bagi kita saat ini, buruh punya pengalaman saat kasus UU No.13 th 2003 direvisi, kekuatan massa yang masive ternyata telah membuahkan hasil, begitu juga saat Presiden Soeharto tidak mau lengser, kekuatan massa mahasiswa yang kompak juga telah berhasil merubah keadaan.
Sambil menunggu tatanan hukum tertata dengan baik, maka kekuatan massa adalah alternatif yang harus dilakukan, untuk melawan ketidakadilan dan ketidakberesan.


Job Interview

29 Oktober 2009

job_interview

Apabila kebetulan anda adalah penganggur, atau kena PHK atau sekedar mencari peruntungan baru melamar kerja ke perusahaan lain, dan saat ini anda telah menerima panggilan kerja, maka langkah selanjutnya bagi anda adalah mempersiapkan diri untuk diwawancara atau di-inteview.
Kemampuan komunikasi adalah kunci utama dalam wawancara/interview, Ini terkait dengan bagaimana kita mempresentasikan kemampuan kita, bagaimana mempromosikan diri sedemikian baik untuk memperoleh sebuah pekerjaan. Disamping kemampuan verbal (kata-kata) ada kemampuan non verbal (bahasa tubuh) yang harus diperlihatkan kepada pewawancara saat anda diwawancara/interview.

Ini adalah beberapa diantaranya:

Lakukan (do)
• Ucapkan salam, tersenyumlah, dan beri sedikit anggukan kepada pewawancara saat anda masuk ruangan wawancara dan seusai wawancara.
• Jabat tangan yang erat saat memperkenalkan diri maupun saat nanti wawancara usai.
• Tetaplah berdiri, sebelum pewawancara mempersilahkan duduk.
• Duduklah dengan sikap wajar alias tidak kaku.
• Tetap percaya diri (bukan sombong).
• Lakukan kontak mata yang wajar saat menjawab pertanyaan.
• Fokus pada pertanyaan yang diajukan, dan jawab dengan nada yang wajar
• Ucapkan terima kasih kepada pewawancara atas kesempatan yang diberikan.
Jangan lakukan (don’t)
• Menunduk saat menjawab pertanyaan.
• Terlalu menantang mata pewawancara.
• Menggoyang-goyangkan anggota badan, kendalikan rasa gugup anda.
• Melihat kemana-mana (clingukan)
• Cengengesan.
• Berpakaian dan memakai parfum yang berlebihan, tidak semua orang mempunyai selera yang sama.
• Menyimpan tas atau map atau lengan kita diatas meja pewawancara, karena area tersebut adalah privasi si pewawancara.

Semoga berhasil…