Pemerintahan SBY Jilid II Mengabaikan Kaum Buruh, Tani dan Nelayan

2 Februari 2010

Potret ketidakpedulian pemerintah pada rakyatnya sudah kelihatan jelas, ada jurang yang dalam antara rakyat dan presidennya, SBY dan kelompoknya begitu percaya diri.
Berlindung dibalik popularitas dan dukungan mayoritas pada pemilu yang lalu. Menjadikan presiden sepertinya angkuh dan bebas berbuat apa saja, tidak peduli bisikan, omongan, bahkan teriakan dan ratapan tangis sebagian besar rakyatnya.
Setidaknya itulah yang kita saksikan dan riil dirasakan saat ini.
Buruh, tani dan nelayan serta masyarakat pengangguran adalah warga mayoritas di negara ini, tapi entah kenapa presidenku begitu jauh dan hilang kepedulian kepada kelompok ini. Apakah ini post power syndrome seperti kebanyakan pejabat negara pada masa jabatan yang ke-2 atau ada faktor lain?
Setidaknya itulah yang kita alami sebagai buruh, petani atau nelayan.

Inilah beberapa realita:

1. DPR memastikan akan ada kenaikan gaji pejabat pemerintahan yang akan direalisasikan mulai awal Maret 2010, dengan kenaikan antara 10-20 persen, dengan total anggaran Rp 158 triliun.
2. PARA menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB II) serta pejabat tinggi negara, mendapat fasilitas mobil dinas baru, Toyota Crown Royal Saloon G. Kendaraan baru itu satu kelas lebih tinggi dari mobil sebelumnya, Toyota Camry. Anggaran pengadaan mobil yang berkapasitas mesin 3.000 cc tersebut memang ”hanya” Rp 600 juta. Namun jika dengan pajak, harganya mencapai Rp1,2 – 1,3 miliar.
3. Pembangunan pagar Istana dengan anggaran yang telah disetujui oleh Badan Anggaran DPR . Total biaya untuk merenovasi pagar istana tersebut mencapai Rp 22,581 miliar. Dana sebanyak itu mencakup penyediaan dana untuk keperluan renovasi pagar halaman dan pemasangan alat sekuriti di lingkungan Istana Kepresidenan dan Wakil Presiden.
4.Pemerintah berencana membeli pesawat kepresidenan, artinya Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono akan memiliki pesawat khusus kepresidenan jenis Boeing 737-800. Uang muka untuk pembelian pesawat sebesar Rp 200 miliar telah disetujui DPR sejak bulan November 2009. Perkiraan harga pesawat VVIP Boeing 737-800 sekitar Rp. 400 – 700 Miliar.
5. Dengan dalih menyelamatkan perbankan Indonesia, pemerintah telah melakukan pemberian billout Bank Century senilai 6,7 trilyun.

6. ….. dst.

Bandingkan dengan realita ini:

1. Angka kematian buruh migran Indonesia sepanjang 100 hari kinerja KIB II (20 Oktober hingga 27 Januari 2010) yang mencapai 171 orang.
2. UMK tahun 2010 tiap kota di Indonesia, selalu dibawah nilai KHL
3. Walaupun terjadi kenaikan nilai UMK, rata-rata 5%, namun dalam saat yang sama pemerintah memfasilitasi dan dengan mudah mengabulkan permohonan penangguhan upah 2010 terhadap ratusan perusahaan (lebih dari 69 persh di Jabar, 32 persh di Jateng, 20 di Jatim……… Dst), itu baru yang tercatat atau mengajukan permohonan di instansi terkait, bisa dipastikan pada kenyataannya lebih dari ribuan perusahaan yang melakukan upaya penangguhan upah.
4. Disektor pertanian, harga beras saat ini melonjak drastis, namun kenaikan harga beras ini tidak dinikmati oleh petani, cukong besar dan para distributor, serta penjual-lah yang menikmatinya, ditambah lagi bahwa pemerintah hanya sanggup mempertahankan harga pupuk sampai bulan maret 2010 artinya mulai april harga pupuk akan naik dan naiknya direncanakan pemerintah sebesar 80%.
5. Para nelayan juga mengalami nasib serupa. Disaat cuaca tak mendukung untuk melaut, saat ini kebijakan ACFTA juga telah berhasil memasukan produk hasil laut cina ke negara kita dengan harga 10 hingga 20 % lebih rendah dari harga jual nelayan kita, artinya sudah beresiko untuk melaut, dijualpun harganya kalah saingan.
6. Outsourcing (perbudakan gaya baru) yang menjadi ketakutan para buruh dan tenaga kerja lainnya, bukannya dikurangi, makin hari malah semakin dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Pekerjaan pokok yang seharusnya dilarang untuk di-outsourcing-kan saat ini malah tidak dipermasalahkan.
7. ……. dst.


Bagaimana Memahami dan Menghitung Pajak Penghasilan PPh seorang Pekerja (Lanjutan)

23 Januari 2010

Dalam postingan sebelumnya baru sekedar teori, maka kali ini adalah contoh cara menghitung PPh berdasarkan peraturan yang terbaru.

Contoh cara hitung pajak penghasilan:

James seorang pegawai swasta, gaji pokok (GP) Rp 2.000.000,-, bulan ini ia mendapat uang lembur sebesar Rp.1.000.000,- James sudah berkeluarga dan punya 2 anak istrinya tidak bekerja (K2), perusahaanya mengikutkan James pada program Jamsostek (jaminan kematian/JK=0,30% dari GP , jaminan kecelakaan kerja/JKK=0,50% dari GP, dan Jaminan Hari Tua/JHT=3,7% dari GP), Berapa pajak yang harus James bayar?

Cara menghitungnya adalah sbb;

Langkah 1:
Hitung berapa penghasilan bruto.
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh James secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan (JK,JKK,JPK dll kecuali JHT/iuran pensiun)
Jadi;
2.000.000(GP)+1.000.000(lembur)+6000(JK)+10.000(JKK)=Rp.3.016.000,-
Jadi penghasilan bruto James adalah Rp.3.016.000,-

Langkah 2:
Hitung penghasilan netto
Caranya: Penghasilan bruto yang sudah diketahui kemudian dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan yaitu biaya jabatan (5%dari penghasilan bruto tadi, max. Rp.6 juta/th atau Rp.500.000/bulan) dan iuran JHT/pensiun yang dibayar tenaga kerja (2% dari gaji pokok).
Jadi;
3.016.000-150.800(biaya jabatan)-40.000,(iuran JHT)=2.825.200,-
Jadi penghasilan netto James adalah Rp.2.825.200,-

Langkah 3:
Asumsikan gaji netto menjadi setahun, jadi 2.825.200×12bulan=33.902.400,-.
Gaji netto James setahun (dibulatkan) jadi Rp.33.902.000,-

Langkah 4:
Menghitung PKP(penghasilan kena pajak) caranya Gaji netto dikurangi tarif PTKP.
Dimana PTKP James masuk pada kelompok K2 (Rp.19.800.000).
Jadi:
33.902.000-19.800.000=14.102.000,-
Ini berarti penghasilan yang dikenakan pajak pada james adalah Rp.14.102.000,-

Langkah 5:
Tarif pajak sampai dengan Rp.25 juta adalah 5%.
Jadi: 5%x14.102.000,=705.100
Dengan demikian pajak penghasilan James adalah Rp.705.100/tahun.
Atau jika diakumulasikan dalam sebulan maka jumlah tsb tinggal dibagi 12 yakni Rp.58.759,-/bulan.

Catatan; jumlah pajak PPh yang harus dibayarkan pada tiap bulan bisa jadi tidak sama, tergantung berapa jumlah penghasilan yang diterima.

Semoga bermanfaat, mohon koreksi bila salah.


Bagaimana Memahami dan Menghitung Pajak Penghasilan PPh Seorang Pekerja (1)

23 Januari 2010

Setiap akhir tahun atau pada awal-awal tahun, setiap pekerja terkadang dikejutkan oleh jumlah potongan gaji yang tidak biasanya. Setelah bertanya
- tanya kepada pihak personalia (pengupahan) maka biasanya pemotongan itu disebabkan karena ada selisih perhitungan pajak penghasilan, karena pajak penghasilan dikalkulasikan selama setahun, maka otomatis selisihnya akan dibebankan pada akhir tahun atau menjelang disetorkan ke instansi perpajakan.
Tidak semua karyawan bahkan pemimipin serikat pekerja sekalipun mampu memahami dan mengerti bagaimana perhitungan pajak penghasilan tersebut.
Berikut adalah sedikit info bagaimana menghitung pajak penghasilan tsb:
Landasan pajak penghasilan adalah UU No. 7 Th 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yakni dengan UU No 7 Th 1991. UU No 10 Th 1994. UU No 17 Th 2000 dan yang terakhir adalah UU No 36 Th 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Penghasilan yang dikenakan pajak PPh pasal 21 meliputi:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan teratur, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apa pun;
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun;
3. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan;
4. Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjang Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis;
5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, termasuk tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, pengarang, peneliti, pemberi jasa dibidang teknik, kolportir iklan, pengawas, pengelola proyek, pembawa pesanan peserta perlombaan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, peserta pendidikan, pelatihan, dan pemaganggan;
6. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nama apa pun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak.

Penghasilan yang tidak terkena pajak PPh pasal 21 meliputi:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah dan wajib pajak;
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta THT kepada badan penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh Pemerintah;
5. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan s.d. Rp 25 Juta dikenakan tarif 5%
2. Penghasilan Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta dikenakan tarif 10%
3. Penghasilan Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta dikenakan tarif 15%
4. Penghasilan Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta dikenakan tarif 25%
5. Penghasilan di atas Rp 200 Juta dikenakan tarif 35% 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP ini adalah nilai pengurang sebagai bentuk pembeda antara lajang dan yang menikah atau antara yang belum punya anak (tanggungan) dan yang punya anak (tanggungan).
Tarif PTKP-nya diatur sbb;

• Wajib pajak (L) Rp15.840.000,- 
• Wajib Pajak yang kawin (K0) PTKP-nya Rp.17.160.000,-
• Wajib Pajak yang kawin dan punya anak/tanggungan 1 orang (K1) PTKP-nya Rp.18.480.000,-
• Wajib Pajak yang kawin dan punya anak/tanggungan 2 orang (K2) PTKP-nya Rp.19.800.000,-
• Wajib Pajak yang kawin dan punya anak/tanggungan 3 orang (K3) PTKP-nya Rp.21.120.000,-
• Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung

Catatan; Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Berlanjuttttt……